Beritalk, Cianjur – Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing
Pencabutan izin Universitas Harvard tersebut diumumkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.
Langkah ini dituangkan dalam surat resmi dari Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang dikirimkan kepada Presiden Harvard, Alan Garbar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sertifikasi Harvard dalam program Student and Exchange Visitor Program (SEVP) telah dicabut, sehingga universitas ternama tersebut tidak lagi berhak menerima mahasiswa internasional yang menggunakan visa F1 atau C1.
Selain itu, mahasiswa asing yang masih menempuh studi di kampus tersebut diwajibkan segera pindah ke institusi lain atau mereka akan kehilangan status keimigrasian yang sah di Amerika Serikat.
Lantas kenapa pemerintah AS memberlakukan larangan tersebut? Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem menuduh Harvard mendorong kekerasan antisemitisme dan berkoordinasi dengan Partai Komunis Cina.
Bagi pemerintah, Harvard dinilai gagal mengawasi aksi politik mahasiswa yang berkaitan dengan Konfig Gaza.
Kampus itu juga dituduh bekerja sama dengan Partai Komunis Cina dan melindungi aktivitas yang dinilai pro teroris.
Diperkirakan sekitar 6.800 mahasiswa internasional dari 146 negara, termasuk dari Cina, India, dan Kanada, terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Tanpa status visa yang sah, mereka hanya punya waktu 30 hingga 60 hari untuk pindah kampus atau meninggalkan Amerika Serikat.
Jika tidak, mereka bisa dianggap tinggal secara ilegal oleh pemerintah. Kondisi ini mengancam kelanjutan studi dan status hukum mereka di tanah Amerika.
Harvard secara resmi menggugat pemerintah Amerika Serikat. Mereka menyebut larangan ini melanggar amandaman pertama konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara dan berasosiasi.
Harvard juga menegaskan bahwa mereka telah memberikan ribuan dokumen kepada pemerintah sebagai bukti transparansi. Dalam pernyataannya, Harvard menyatakan mahasiswa internasional adalah bagian penting dari identitas kampus.
Pihak kampus Harvard saat ini menyiapkan tim hukum untuk membantu mahasiswa asing yang terdampak kebijakan ini.
Tinggalkan komentar