Beritalk, Cianjur – Meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi, selaku Presiden ke-7 RI adalah asli berdasarkan hasil uji forensik.
Namun sejumlah pihak menilai proses penyelidikan terhadap ijazah Jokowi belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Salah satu suara kritis terhadap ijazah Jokowi datang dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto mengatakan hasil penyelidikan terhadap kasus ijazah Jokowi itu bukan yurisprudensi sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara.
Hal itu disampaikannya pada Jumat, 23 Mei 2025. Bambang menyebut tugas polisi dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penyidik, bukan pihak yang menjatuhkan vonis.
“Hasil penyeledikikan kepolisian terhadap ijazah Jokowi bukan yurisprudensi, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara” ujar Bambang Rukminto.
Sementara itu, hasil yang disampaikan oleh Dikti Bidum Polri baru sebatas penyelidikan yang kemudian menjadi surat penghentian penyelidikan atau SP2 Lit.
Bambang menjelaskan suatu perkara baru bisa dinyatakan berhenti secara formal melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
SP3 dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Ia menilai penghentian perkara oleh Bares Krim pada tahap penyelidikan lewat SP2 Lit bisa menjadi preseden buruk bila tak transparan dan akuntabel.
“SP2 Lit adalah keputusan internal penyelidik yang tidak bisa diuji di pengadilan, ini bisa jadi preseden buruk bila tidak disertai transparansi dan akuntabilitas,” tegas Bambang.
SP2 LIT merupakan keputusan internal penyelidik yang secara normatif tak mengikat para pihak dan tidak dapat diuji di pengadilan.
Menurutnya, dalam kondisi ini, satu-satunya jalur untuk mengoreksi adalah melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam, Wasidik, dan Irwasum Polri.
Namun mekanisme ini berada dalam satu lembaga yang sama sehingga dikhawatirkan penilaian objektif menjadi sulit dicapai.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Juhan Dani Raharjopuro, menyatakan bahwa penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah laboratorium forensik menyatakan bahwa ijazah yang dimaksud adalah asli.
Namun demikian, polemik belum sepenuhnya mereda, mengingat sebagian masyarakat dan pengamat hukum masih mempertanyakan prosedur, transparansi, serta akuntabilitas dari penghentian penyelidikan tersebut.
Tinggalkan komentar