Beritalk, Cianjur – Strategi ekonomi Presiden Donald Trump mendapat pukulan telak setelah Pengadilan Perdagangan Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor yang diberlakukan sejak Januari 2025.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu waktu setempat dan langsung mengguncang dunia perdagangan serta pasar keuangan global.
Tiga hakim dalam putusannya menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dan melanggar konstitusi yang hanya memberikan hak kepada kongres untuk mengatur perdagangan internasional.
Pengadilan menegaskan tarif tidak dilarang karena tidak efektif, tetapi karena tidak sesuai dengan undang-undang federal.
Para hakim juga memerintahkan agar pemerintah Trump mengeluarkan perintah baru terkait pengantian permanen tarif dalam waktu 10 hari.
Pemerintahan Donald Trump langsung mengajukan banding atas putusan tersebut dan mempertanyakan kewenangan pengadilan.
Putusan ini merupakan pukulan besar bagi strategi ekonomi Trump yang menggunakan tarif tinggi untuk menekan mitra dagang seperti Cina dan Uni Eropa.
Putusan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian terhadap negosiasi yang tengah dilakukan AS dengan sejumlah negara.
Namun analis penilai masih ada cela hukum yang bisa digunakan pemerintah Trump untuk memberlakukan tarif menyeluruh atau spesifik terhadap negara tertentu.
Sementara itu, pasar keuangan menyambut gembira keputusan tersebut. Dolar AS langsung menguat terhadap sejumlah mata uang asing dan pasar Asia juga ikut menguap.
Putusan pengadilan ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan oleh lima bisnis kecil dan 12 negara bagian di AS. Mereka menyebut kebijakan tarif Trump merugikan operasi bisnis dan melanggar hukum.
Tinggalkan komentar