Beritalk, Cianjur – Tragedi longsor yang terjadi di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam.
Bencana yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 ini menelan 17 korban jiwa, dengan delapan orang lainnya masih tertimbun material longsoran. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan terkait peristiwa longsor di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda itu.
Dalam kunjungannya ke lokasi kejadian pada Sabtu, 31 Mei 2025, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat telah berulang kali memberikan peringatan kepada pengelola tambang Gunung Kuda. Namun, peringatan tersebut tidak pernah digubris.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid menyatakan lokasi tambang galian C di Bukit Gunung Kuda memiliki kerentanan gerakan tanah.
Bahkan tingkat probabilitas kejadian gerakan tanah di wilayah itu mencapai 50%. Ditambah curah hujan yang tinggi membuat gerakan tanah di lokasi tersebut menjadi lebih curam dan aktif.
Catatan tersebut membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memberikan peringatan berkali-kali kepada perusahaan tambang.
Dedi Mulyadi mengungkapkan ada tiga badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Cirebon.
Dari tiga badan itu, dua di antaranya berupa koperasi pondok pesantren. Izin operasi ketiga badan usaha ini pun resmi dihentikan.
Ia meminta kepada pengelola tambang untuk segera melakukan langkah sosial terhadap para korban maupun keluarga korban. Dedi menyebut telah resmi mencabut izin tambang gunung kuda tersebut.
Pencabutan ini ia sampaikan saat mengunjungi lokasi pasca insiden longsor di lokasi tersebut pada Sabtu, 31 Mei 2025. Ia menyebut langkah ini adalah respon terhadap buruknya standar keselamatan kerja yang diterapkan oleh pengelola tambak.
Ia juga menjelaskan sejak dirinya menjabat sebagai gubernur pada 20 Februari 2025, PEMPR Jawa Barat telah menerapkan kebijakan moratorium izin tambang.
Hal ini berlaku bagi tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
Dede mengaku langkah ini adalah upaya besar untuk melindungi lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang yang tidak bertanggung jawab. Setelah tim gabungan penanganan bencana menemukan tiga jenazah korban longsor di kawasan tambang Gunung Kuda.
Namun nyawa seolah tak ada lagi harganya. Peringatan keselamatan terus diabaikan oleh perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti tragedi ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pengelolaan tambang galian C yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariah.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi administratif atas kelalaian pengelola dalam menerapkan standar keselamatan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera merespon kejadian ini dengan menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari. Waktu tersebut digunakan untuk memfokuskan seluruh sumber daya pada proses pencarian dan evakuasi korban.
Diketahui tragedi yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 ini menyebabkan sedikitnya 14 orang meninggal dunia, 8 orang masih dalam pencarian, dan empat lainnya dirawat di rumah sakit.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga mengimbau warga untuk menjauhi lokasi tambang karena masih terdapat potensi longsor susulan yang membahayakan keselamatan.
Tinggalkan komentar