Beritalk, Cianjur – Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae tak kuasa menahan tangis saat mendengar keputusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.
Keputusan yang diterima Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae itu diumumkan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Propam Polri dalam sidang yang telah digelar pada hari Rabu (3/9/2025).
Diketahui bahwa Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae merupakan salahsatu anggota Brimob yang telah melindas Affan Kurniawan dengan kendaraan rantis saat mengamankan aksi demonstrasi yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025 lalau.
Peristiwa tragis yang dialami Affan Kurniawan tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang protes publik.
Dalam sidang, terungkap bahwa Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae berada di dalam rantis bersama pengemudi Bripka Rohmat pada saat insiden.
Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae duduk di kursi samping pengemudi. Meski bukan pengemudi langsung, Kompol Kosmas turut dianggap bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai perwira yang berada di lokasi kejadian.
Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae menyampaikan pembelaan sekaligus permintaan maaf di hadapan majelis hakim etik.
“Yang Mulia Ketua Sidang Kode Etik, sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan. secara totalitas untuk menjaga keamanan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakil walaupun juga dengan risiko yang begitu besar. dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan. Bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, namun peristiwa itu sudah terjadi” ucap Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae.
“Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar” tambah Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae.
Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae juga mengaku mengetahui Affan Kurniawan ketika video viral dan pada saat kejadian dia tedak mengetahui sama sekali.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu yang kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. melalui medsos” ujar Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae.
Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri serta rekan-rekan yang turut terdampak oleh kasus ini.
“Dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan poli yang sedang bertugas menjaga keamanan ketipan ubuk. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi bukan maksud dan tujuan kami. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas. Totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa menjaga ketertiban dan keselamatan harta pendan lain-lain demi keamanan ketipan umum” pungkas Danyon Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae.
Tinggalkan komentar