Beritalk, Cianjur – Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 resmi dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025 di Jakarta lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jangkung Madyo, mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyeluruh termasuk keterangan saksi, ahli, petunjuk-petunjuk, surat-surat terkait, dan sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam jumpa pers, Nurcahyo Jangkung Madyo menegaskan bahwa Nadiem Makarim merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi di program digitalisasi pendidikan ini yang berlangsung selama 4 tahun terakhir yaitu periode 2019-2022 lalu.
Penetapan tersangka ini didasari pada fakta bahwa saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019 hingga 2024, Nadiem Makarim diduga melakukan persetujuan dan perintah penggunaan laptop Chromebook jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Salah satu bukti kunci adalah pertemuan yang diadakan pada Februari 2020 antara Nadiem Makarim dan perwakilan Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Nadiem Makarim dibahas mengenai produk Google berupa program Google for Education yang menyediakan cerombok sebagai perangkat utama untuk peserta didik.
Beberapa pihak penyidik menilai bahwa kesepakatan awal Nadiem Makarim dan penggunaan barang tersebut dilakukan tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa yang transparan dan sesuai aturan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang belum dipublikasikan
secara resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Nadiem Makarim sebagai mantan menteri yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan pendidikan di Indonesia.
Program digitalisasi pendidikan sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah guna meningkatkan akses dan kualitas pendidikan berbasis teknologi terutama selama masa pandemi.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional dan objektif.
Mereka juga berjanji membuka ruang klarifikasi dan memberikan hak pembelaan bagi Nadiem Makarim selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangkanya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka juga menjamin hak pembelaan bagi Nadim selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Nadim Karim belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Namun dalam sebuah kesempatan, ia sempat berkomentar singkat:
“Allah akan mengetahui kebenaran saya. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya. Insyaallah” ujar Nadiem Makarim.
Tinggalkan komentar