Beritalk, Cianjur – Simak kronologi Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis 4 September 2025.
Lantas bagaimana sebenarnya perjalanan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang akhirnya menjerat Nadiem Makarim?
Kasus bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Mendikbristek menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan Nadiem Makarim itu membahas program Google for Education dengan perangkat Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management.
Sejak itu, pengadaan perangkat teknologi informasi di Kemendikb Ristek diarahkan menggunakan Chromebook.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jangkung Madyo, Kamis 4 September 2025.
“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Nadiem Makarim antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Desa dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik, dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan enam dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi” ujar Nurcahyo Jangkung Madyo.
pada Mei 2020 Nadiem Makarim memimpin rapat daring dengan sejumlah pejabat yang membahas pengadaan tersebut.
Rapat kemudian menghasilkan arahan agar spesifikasi teknik pengadaan Chromebook dikunci sesuai produk Google.
Meski uji coba Chromebook sebelumnya dinilai gagal di wilayah 3T yakni terdepan, terluar tertinggal.
Puncaknya pada Februari 2021 Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dan fisik yang di dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS.
“6 pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi OS” tambahnya.
Kejagung menyebut kebijakan tersebut melanggar berbagai aturan mulai dari Perpres 123 tahun 2020 tentang DAK fisik, Perpres 16 tahun 2018 Jo, Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah hingga peraturan LKPP terkait perencanaan pengadaan.
Dari kegiatan pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 1,98 triliun.
Namun mengenai angka final masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Selatan.
Tinggalkan komentar