Donald TrumpTandatangani Perintah Eksekutif Gandakan Produksi Nuklir AS Demi Penuhi Kebutuhan Energi AI

Williani Putri

Mei 24, 2025

2
Min Read
Whatsapp Image 2025 05 11 At 12.20.46 2
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat

On This Post

Beritalk, Cianjur – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat, 24 Mei 2025 lalu.

Perintah eksekutif Donald Trump ini, menginstruksikan pelipat gandaan produksi tenaga nuklir domestik dalam 25 tahun ke depan.

Langkah ambisius ini dilakukan di tengah lonjakan permintaan listrik akibat berkembangnya pusat data dan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang membutuhkan pasokan listrik dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers di Gedung Putih usai menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump menyebut nuklir sebagai industri yang penuh potensi.

“Baiklah, terimakasi. Kami punya pengumuman yang sangat penting hari ini, ini ada hubungannya dengan nergi nuklir dan hal lain-lainnya. Dan ini semua nuklir, idustri yang sedang naik daun, ini industry yang cemerlang, anda harus melakukannya dengan benar, ini menjadi sangat aman dan ramah lingkungan, ya, 100%” ucap Donald Trump.

Melalui perintah tersebut, Trum menyebut bahwa ketergantungan terhadap nuklir akan menjadi kunci bagi ketahanan energi nasional sekaligus mendukung kebutuhan energi sektor teknologi yang terus melonjak.

Dia juga memberikan kewenangan lebih besar kepada Departemen Energi untuk mempercepat pengesahan desain dan proyek reaktor nuklir canggih.

Hal ini termasuk dalam mengambil alih sebagian wewenang Komisi Pengaturan Nuklir serta lembaga independen yang selama 5 dekade mengawasi keselamatan industri nuklir AS.

Di sisi lain, para ahli menyebut target tersebut sangat sulit dicapai mengingat AS belum mengoperasikan reaktor generasi baru secara komersial. Pasalnya sudah ada dua reaktor besar yang dibangun dalam setengah abad terakhir.

Perintah itu juga menetapkan target ambisius yang menghadirkan tiga reaktor eksperimental dan siap beroperasi pada 4 Juli 2026 serta mengaktifkan undang-undang produksi pertahanan untuk menjamin ketersediaan bahan bakar nuklir.

Tinggalkan komentar