Beritalk, Cianjur – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR secara resmi telah menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya surat usulan pemakzulan Gibran ini diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI dan dijadwalkan untuk dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Surat usulan pemakzulan Gibran yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ini disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi 13 Andreas Hugo Pareira.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa setelah surat usulan pemakzulan Gibran dibacakan di forum paripurna, proses berikutnya sangat bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.
Sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, jika rapat paripurna tersebut dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan bisa dimulai.
Namun jika rapat paripurna tidak dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut tak disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dimulai.
Sedangkan DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa rises sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran dari posisi wakil presiden.
Permintaan tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Tinggalkan komentar