Beritalk, Cianjur – Ketegangan antara lembaga eksekutif dan yudikatif Amerika Serikat memuncak setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.
Gedung Putih dengan tegas menolak keputusan Pengadilan Federal yang memblokir kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump.
Sekretaris pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengkritik tajam para hakim pengadilan kepada kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump pada Kamis, 29 Mei 2025.
Karoline Leavitt pun menyebut para hakim pengadilan gagal mengakui bahwa kepala negara saat ini punya otoritas utama dalam urusan luar negeri, terlebih untuk melindungi ekonomi dan keamanan nasional AS.
Karoline Leavitt bahkan menyebut para hakim secara terang-terangan menyalahgunakan kewenangan.
“Tiga hakim pengadilan perdagangan internasional AS tidak setuju dan secara terang-terangan menyalahgunakan kekuasaan kehakiman mereka untuk merampas kewenangan Presiden Trump agar menghentikanna melaksanakan mandat yang diberikan rakyat Amerika kepadanya” ujarnya.
Para hakim ini gagal mengakui bahwa Presiden Amerika Serikat memiliki kewenangan inti dalam urusan luar negeri dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh kongres untuk melindungi ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat
Levit dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan tarif Trump adalah sah secara hukum dan sesuai dengan akal sehat. Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan AS memblokir sebagian besar kebijakan tarif impor RAM, Rabu, 28 Mei 2025.
Pengadilan menyatakan bahwa Presiden telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan tarif menyeluruh terhadap barang impor dari mitra dagang AS.
Melalui pernyataannya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain.
Mereka juga menyebut wewenang tersebut tidak dapat digantikan oleh kekuasaan darurat presiden untuk melindungi ekonomi AS.
Para hakim pengadilan pun memerintahkan pemerintahan Trump untuk mengeluarkan perintah baru yang mencerminkan penghentian permanen pemberlakuan tarif impor tersebut dalam 10 hari.
Tinggalkan komentar