Beritalk, Cianjur – Upaya mediasi dalam perkara gugatan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi berakhir tanpa kesepakatan damai.
Mediasi gugatan jazah palsu Jokowi ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari Rabu, 21 Mei 2025 dan dinyatakan gagal setelah pihak tergugat tidak bersedia memenuhi permintaan penggugat.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum penggugat Andika Dian Prasetyo, Ia menyampaikan bahwa dalam proses mediasi ini, pihak tergugat tidak bersedia memenuhi syarat utama yang diajukan oleh penggugat yakni dengan membuka secara publik data yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
“Tidak mau untuk membuka data itu (berkaitan dengan ijazah Jokowi) di proses mediasi. Maka dari itu ya sudah berarti bisa dikatakan hari ini kita belum antara pihak penggugat dan tergugat itu belum bisa menemukan kesepakatan perdamaian” ujar Andika.
Karena tidak tercapai titik temu, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Pihak penggugat pun menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan berkas-berkas pembuktian.
“Jadi untuk persidangan itu kemungkinan diadakan minggu depan. Kami tadi sudah berbincang dengan panitra. Jadi kami menunggu relas. Jadi nanti untuk jadwal jadwalnya kapan ee apa hari apa itu nanti konfirmasi lebih lanjut.” tambahnya.
Adapun mediasi yang berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025 itu mempertemukan pihak penggugat Muhammad Taufik yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu atau Tipu UGM.
Dengan empat tergugat utama yakni Presiden RI Joko Widodo (tergugat 1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo (tergugat 2), SMA Negeri 6 Surakarta (tergugat 3), dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (tergugat 4).
Proses mediasi ini dimediasi oleh seorang mediator non-hakim yang juga merupakan Guru Besar Bidang Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Tinggalkan komentar