Beritalk, Cianjur – Sengketa empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dialihkan ke Sumatera Utara belum usai.
Polemik empat pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan ini bukannya berkesudahan melainkan sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang seharusnya menjadi penengah tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualim.
Muzakir Manaf menolak keputusan Kemendagri yang mengatur pemberian dan pemutahiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Di mana dalam keputusan tersebut Kemendagri menyatakan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Macam mana kita bukan, itu kan hak kita kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahan” ujar Muzakir Manaf.
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution tak langsung mengalah, meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah milik Aceh.
Menantu Presiden ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke Sumatera Utara.
Menurut Bobby Nasution pengalihan empat pulau ini adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan dari provinsi baik Aceh maupun Sumut.
“Nah tapi masalah keputusan itu biarlah menjadi keputusan pemerintah pusat” ujar Bobby Nasution.
Langkah pertahanan sumut juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, Erni mengimbau semua pihak mematuhi keputusan Kemendagri itu.
Erni Aryanti meminta Aceh melayangkan keberatannya bukan dengan cara keras tetapi melalui jalur pengadilan Tata Usaha Negara PTUN.
Wakil Presiden ke-10 dan 12, RI Jusuf Kala bahkan turut memberikan masukan terkait masalah ini.
Jusuf Kala mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah yaitu memelihara perjanjian Helsinki dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan keputusan Kemendagri.
Nenurut Jusuf Kala secara historis maupun administratif empat pulau yang sedang diributkan merupakan milik Aceh sesuai undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki.
Oleh karena itu ia menyebut keputusan Kemendagri tak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis
cacat formal.
“Banyak yang bertanya membicarakan tentang pembicaraan atau MOU di Helsinki, nah karena itu saya bawa MOU-nya mengenai perbatasan itu apa gak ada di pasal 114 mungkin bab 1 ayat satu, titik empat yang berbunyi perbatasan Aceh menuju merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956” ujar Jusuf Kala.
“Jadi pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ, nah apa itu tahun 1956 di Undang tahun 1956 ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah memisah luru Aceh itu bagian daripada Sumatera Utara hanya residen kemudian presiden karena kemudian ada pemberontakan di sana di waktu ber maka Aceh di berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus” tambah Jusuf Kala.
Tak ingin masalah ini semakin melebar Prabowo pun turun tangan ia mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.
Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa diselesaikan pada pekan depan hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad pada Sabtu 14 Juni 2025.
Tinggalkan komentar