Beritalk, Cianjur – Universitas Gadjah Mada atau UGM menyatakan siap kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan perdata terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dimana gugatan perdata terkait keaslian ijazah Joko Widodo ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai gugatan tersebut.
“Sudah, sudah, sudah kami sudah memperoleh rilisnya dari pengadilan gitu, untuk tanggal 22 Mei ya, Mei hari Kamis besok gitu” ujar Veri Antoni.
Veri juga menegaskan UGM akan menanggapi gugatan tersebut secara formal dalam persidangan dengan menyusun jawaban hukum dan bukti-bukti pembelaan.
Veri menambahkan bahwa saat ini tim hukum UGM tengah mempelajari isi gugatan untuk mempersiapkan respons hukum yang komprehensif.
Langkah tersebut termasuk menyusun bukti-bukti otentik yang berkaitan dengan proses akademik Joko Widodo saat masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan.
“Persiapannya tentu kami pelajari ya, tentu kami pelajari gugatannya gitu, kemudian hal-hal yang menguatkan kami persiapkan untuk bukti-bukti, nanti tergantung dari mereka minta apa gitu kan” tambahnya.
Gugatan perdata ini dilayangkan oleh Komardin, seorang advokat sekaligus pengamat social.
Penggugat keaslian ijazah Jokowi itu tidak hanya menggugat Rektor UGM, namun juga wakil rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Pembimbing Skripsi Jokowi, Ir. Kasmojo.
Tuduhan itu menimbulkan sorotan publik karena menyeret banyak unsur pejabat kampus dalam satu gugatan.
Komardin mengajukan gugatan yang menyebut para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pengesahan ijazah Jokowi saat berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Tinggalkan komentar